Prudential Syariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah.
Prudential Syariah adalah produk asuransi syariah yang dirancang untuk merencanakan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti merencanakan Dana Pendidikan dan Dana Pensiun sekaligus melakukan proteksi akan terjadinya potensi dari kebutuhan Dana Darurat selama proses menabung berjalan.
“Sebaik baik manusia adalah yang paling banyak memberi manfaat kepada manusia lainnya”
“Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara : muda sebelum tua, Sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”
“Semoga Hari ini lebih baik dari hari Kemarin, dan tentunya semoga hari Esok lebih baik lagi dari Hari Ini”
Produk Prudential Syariah sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ada Dua jenis produk asuransi Prudential Syariah, yaitu:
- PRULink Syariah Investor Account
- PRULink Syariah Assurance Account
Manfaat Prudential Syariah PRULink Syariah Assurance account :
- Manfaat kematian (death benefit)
- Manfaat Cacat Tetap dan Total (Total & Permanent Disability)
- Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum convered) setiap saat
- Dapat melakukan penambahan kontribusi (Top-up) setiap saat
- Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
- Dapat melakukan pengalihan dana (fund Switching)
- Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
Produk Asuransi Prudential syariah selain yang menggabungkan unsur investasi, bagi mereka yang hanya ingin berinvestasi syariah maka prudential syariah juga menyediakan produk khusus untuk investasi syariah yaitu PRULink Syariah Investor Account.
Azas asuransi syariah
Azas asuransi syariah didasari oleh Azas jaminan Bersama. Hal ini tercermin dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru’ yang didasari pada azas sukarela dan disetujui bersama.
Pada prakteknya, kedua azas tersebut pelaksanaannya diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru’ sebagai wadah untuk saling tolong menolong dan membantu di antara para peserta apabila terjadi kerugian atau risiko terhadap peserta.
Ditinjau dari sudut etimologi (bahasa) syariah bermakna jalan yang Iurus. Sedangkan makna terminologi (definisi), syariah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta (Allah SWT) , serta hubungan antara manusia dengan manusia. Penerapan syariah dalam setiap kehidupan manusia bertujuan agar manusia memiliki martabat dan derajat yang lebih tinggi dari mahluk lain ciptaan Allah SWT.
Syariah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan aturan aturan halal dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Syariah bertumpu pada kekuatan iman dan budi pekerti (akhlak) serta memiliki implikasi balasan baik di dunia maupun di akhirat. Panduan dalam pengamalan syariah mengacu kepada dua sumber hukum islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Perintah untuk menjalankan syariah antara lain tertuang dalam Al-Quran Surat QS AL-Jatsiyah Ayat 18, yang berbunyi:
“Kemudian Kami Jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu Syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat tu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu.”
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sbb:
1) Tanggung Jawab Bersama
2) Saling Membantu dan Bekerja sama
3) Perlindungan Bersama
2) Saling Membantu dan Bekerja sama
3) Perlindungan Bersama
Risk Transferring VS Risk Sharing
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil dalam hal jaminan/risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azaz. Risk Sharing (saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azaz Risk Transferring (pengalihan risiko).
Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepernilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan rnenanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pernbayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko).
Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sarna dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).
Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sarna sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re- Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.
Sementara sejarah asuransi syariah di Asia pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.
Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
0 komentar:
Posting Komentar