Pasal 246 KUHD memberikan definisi asuransi yakni sebagai berikut: Asuransi adalah Perjanjian Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992, 11 Pebruari 1992 pun memberikan definisi asuransi yakni sebagai berikut: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Undang-undang ini pun dikenal sebagai UU Asuransi.
Namun, perlu digarisbawahi juga bahwa asuransi tetapi memiliki untung-rugi sebagaimana yang disebut di 1774 KUH Perdata bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian yang bersifat untung-untungan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Asuransi harus mencakup unsur-unsur berikut ini:
1. Penanggung dan tertanggung, atau disebut juga sebagai Subjek Hukum.
2. Persetujuan antara si penanggung dan tertanggung.
3. Benda asuransi dan kepentingan si tertanggung.
4. Tujuan.
5. Premi dan resiko.
6. Peristiwa yang tidak pasti dan ganti rugi.
7. Syarat-syarat.
8. Polis asuransi.
Landasan Hukum Asuransi pun terdapat di berbagai undang-undang, keputusan Menteri Keuangan atau peraturan pemerintah, yakni sebagai berikut. Landasan Hukum ini menjamin para pengguna dan perusahaan asuransi agar tidak terjadi pelanggaran hak dan kewajiban. Jika dilanggar maka akan ada sanksi yang diterima.
1. Usaha Perasuransian yang terdapat di Undang Undang No. 2 Tahun 1992.
2. Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang terdapat di Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992.
3. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 yang berisikan tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992.
4. KMK No. 426/KMK/2003 yang berisi tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5. KMK No. 425/KMK/2003 yang berisi tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6. KMK No. 423/KMK/2003 yang berisi tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Berikut beberapa poin Hukum Asuransi yang meliputi beberapa hal berikut ini:
Prinsip Dasar Asuransi
Ada 6 prinsip dasar asuransi yang melandasi hukum Asuransi yang perlu diketahui oleh para pengguna asuransi ataupun perusahaan penyedia asuransi:
1. Insurable Interest adalah hak pertanggungan yang muncul dari hubungan keuangan dan diakui oleh hukum.
2. Utmost good faith memaksudkan segala sesuatu yang dipertanggungkan yang harus diungkapkan secara detil dan lengkap. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus jujur mengenai objek yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause adalah kejadian yang tidak terduga yang menyebabkan kerugian tentu tanpa adanya intervensi yang menyebabkan kerugian tersebut.
4. Indemnity adalah tanggung jawab penanggung untuk mengembalikan posisi finansial si tertanggung ke semula sebelum terjadi kerugian.
5. Subrogation adalah hak tuntut yang dimiliki oleh tertanggung kepada si penanggung, atau sering disebut sebagai 'klaim'.
6. Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya untuk kerja sama.
Hukum Asuransi tentang Premi dan Polis
Dalam Hukum Asuransi dikenal kata premi dan polis, yakni dimana premi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh si penanggung sebagai imbalan jasa si penanggung. Sementara, polis adalah akta atau perjanjian antara si penanggung dan tertanggung.
Hukum Asuransi tentang Resiko dan Evenement
Dalam hukum Asuransi dikenal istilah resiko dan evenement yang adalah peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan manusia yang bisa terjadi secara tidak terduga dan hasilnya kerugian. Oleh karena itu, perusahaan Asuransi menggunakan ilmu aktuaria yang berdasarkan pada statistik dan probabilitas, namun harus berlandaskan pada Hukum Asuransi.
2 komentar:
Ok
Share yg banyak tentang asuransi Prudential karena saya agen baru masih belum paham tentang asuransi
Posting Komentar