Sebuah ilustrasi,
Hari ini hari kontrol putriku pasca rawat inap karena Typus. Setelah periksa, diberi beberapa vitamin dan obat yg dg jasa dokter totalnya seharga = Rp 271.000,-
Setelah selesai isi surat keterangan dokter dan bayar biaya obat, sekarang semuanya diklaim ke PRUDENTIAL untuk perawatan pasca rawat inap/kontrol.
Bagi anda yang memiliki polis PRUDENTIAL terutama PRU HS = anda berhak melakukan klaim perawatan yang dilakukan sebelum dan setelah rawat inap.
Untuk klaim sendiri berikut ini info tambahan dari kami :
Ada 2 cara claim di Prudential :
Pertama, Claim dengan Rumah Sakit yang kerja sama dengan prudential.
Nasabah yang mengambil asuransi tambahan PRU Hospital And Surgical, akan mendapatkan kartu PHS.
Kartu ini dapat di pergunakan sebagai pengganti uang tunai pada saat anda membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Prudential dan SOS International/ GAMI Medilum.
Saat ini sudah ada ratusan rumah sakit di kota kota besar maupun kota kabupaten yang tersebar di seluruh indonesia yang sudah berada dalam jaringan SOS International/ GAMI Medilum atau menjadi rujukan Prudential.
Penggunaan kartu PHS ini tidaklah rumit. Cukup dengan menunjukkan kartu tersebut ke rumah sakit. Dan mereka akan mengkonfirmasikan keabsahan kartu anda ke SOS/ GAMI Hotline 24 jam. Apabila kartu tersebut masih berlaku, maka anda tidak lagi memerlukan uang tunai atau jaminan untuk dapat di rawat di rumah sakit sesuai dengan kelas yang anda miliki.
Kedua,Claim dengan Rumah sakit yang belum kerja sama dengan Prudential.
Dalam hal ini claim dapat di lakukan di semua Rumah sakit.Untuk claim kedua ini kita harus mengisi formulir dan mengikuti prosedur nya.
Berikut Formulir & Prosedur Klaim Rawat Inap :
Di bawah ini adalah prosedur untuk pengambilan formulir rawat inap dan pembedahan yang sering di klaim oleh para nasabah Prudential.
Berikut adalah prosedur klaim untuk rawat inap dan pembedahan
Di dalam file ini ada 3 jenis form :
1. Formulir Klaim
2. Surat Keterangan Dokter (Pembedahan & Perawatan) – jika diperlukan
3. Surat Keterangan Dokter (PRUmed – Rawat Inap)
CATATAN :
Yang perlu dibawa ke dokter dan dimintakan isian oleh dokter adalah form 2 dan 3.
Form 1 adalah form klaim Anda, jadi silakan isikan nomor rekening bank dan ditandatangani saja, nanti biar kami yang mengisi isian lainnya.
Jadi summary berkas yang harus disubmit ke Prudential adalah :
1. Formulir Klaim yang telah Anda tandatangani.
2. Surat Keterangan Dokter (Form 2 dan Form 3) yang telah ditandatangani dokter dan dicap Rumah Sakit.
3. Fotocopy seluruh hasil lab (jika ada).
4. Rincian seluruh biaya perawatan (asli) – akan kami kembalikan setelah dilegalisir.
12 komentar:
Mohon informasi
Kami dirawat di RS dengan total biaya yg harus dibayar Rp. 100.000.000, Prudential hanya mengcover Rp. 32.000.000, sisanya Rp. 68.000.000
(Rp. 68.000.000 apakah dapat di reimbes ke Prudential?), Mohon info
Maaf pak /Ibuk premi yg di bayarkan per bulannya berapa kalau boleh tau,
soalnaya di setiap buku polis sudah ada ketentuan2 yang tertera menurut perjanjian pengambilan polisnya,
jadi seumpama preminya sekian untuk usia sekian apa saja yg perusahaan cover sudah tercantum semua di perjanjian polisnya,jadi saran saya buka lagi buku polisnya,
mungkin nilai 68jt tersebut yg tidak masuk ke dalam cover perusahaan,atau tanggungan perusahaan,
Mohon informasinya:
Beda antara PRUmed dan PRUhospital&surgical apa ya?
Teriam kasih,
#syarif#
Prumed : yg dicover hanya kamar, icu dan biaya operasi saja, berdasarkan unit dan reimburst, syarat claim minimum rawat inap 2 x 24 jam. PruHS : manfaat rawat inap yang lebih luas, cashless, pake kartu, syarat claim minimum rawat inap 1x24jam
Pak mau nanya Untuk formulir yang digunakan untuk reimburse rawat jalan paska rawat inap apa ya?
download disini, form no 6 http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/myprudential/makeaclaim/downloadforms/
Saya ga paham
cara klaim asuransi prudential , untungnya udah dibantu sama dokter.my
Mohon jawabannya gan,bagaimana klau seorang pasien asuransi prudential terkena penyakit batu ginjal,,dan membutuhkan tindakan laser laser pertama di klaim prudential yg ke dua apakah di klaim lg?
Pak, sy kn mau rawat inap,, klo pembayaran nya lngsung tnpa reimbush itu gmna? Kemudian biaya proses biaya harianny gmna.. Krn sy tinggal di luar kota... Tidak sekota lh dengan agen sy.. Terima kasih
Masih bisa klaim sesuai dgn alokasi plafon
Ibu bisa menunjukkan kartu prudential ke petugas administrasi pendaftaran di RS. Pastikan rawat inap di RS rekanan Prudential
Bagaimana cara mengklaim pasien kontrol setelah rawat inap pak? Berhubung rs tidak bekerja sama dengan prudential,,formulir yg di isikan dr apakah di bawa k kantor prudential atau gmn?terima kasih pak
Posting Komentar